Selasa, 21 Februari 2012

Aturan Pemerintah Hambat Peneliti Indonesia

Inovasi telah menjadi ukuran daya saing bangsa. Di sisi lain, tingkat inovasi tergantung pada intensitas para peneliti untuk memberikan suatu penemuan teknologi yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat secara luas.

Sayangnya, saat ini peneliti di Indonesia masih terkendala dengan beberapa sistem reward dan aturan keuangan yang menyebabkan semangat untuk meneliti menurun.

“Bukan hanya anggaran, kita terkendala sistem reward yang tidak mendukung,” kata Fatimah Z S Padmadinata, Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI, di sela-sela Pertemuan Tahunan AMTeQ 2011 di Puspitek, Banten, 18 Oktober 2011.

Sistem reward yang diberlakukan, menurut Fatimah, sangat kurang untuk mendukung pengembangan penelitian.

Fatimah menuturkan, jika hasil penelitiannya diterapkan, seorang peneliti akan mendapatkan kompensasi dari karyanya. Sayangnya peneliti tidak mendapatkan apresiasi secara penuh karena terdapat aturan keuangan Standar Biaya Umum PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

“Hambatan ini menyebabkan motivasi peneliti menurun, meskipun mereka mendapatkan kepuasan secara pribadi,” tambah Fatimah.

Ini berbeda dengan sistem reward yang diberlakukan oleh swasta. Menurut Fatimah, reward dari kalangan swasta lebih baik daripada reward dari pemerintah yang banyak terkendala oleh aturan tersebut. “Industri lebih baik, karena mereka kan sangat tergantung dengan peneliti,” ujarnya.

Apalagi, Fatimah menyebutkan, industri saat ini dihadapkan pada kompetisi secara global dalam penerapan teknologi untuk mendukung produknya. Namun, sayangnya, kecenderungan industri Indonesia saat ini lebih memilih menggunakan teknologi dari luar negeri.

Fatimah berpendapat, kita perlu memiliki kebijakan yang terintegrasi sehingga semua pihak yang terkait dengan sebuah penelitian teknologi dapat  merasakan manfaatnya, misalnya program MP3EI yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.

Fatimah menambahkan, dalam visi pengembangan teknologi pemerintah, sudah ada arah untuk mendorong hasil penelitian untuk diterapkan. “Sayang, kenyataanya itu terhambat aturan perpajakan, sehingga akhirnya kalangan industri tidak terdorong untuk menggunakan penemuan tersebut,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar